Sertifikasi desain grafis adalah pengakuan resmi atas keahlian dan kompetensi seseorang di bidang ini, dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini menunjukkan bahwa seorang desainer telah memenuhi standar kompetensi nasional (SKKNI) dan biasanya mencakup penguasaan perangkat lunak desain, pemahaman prinsip desain, hingga kemampuan menciptakan desain dari awal hingga akhir.
Manfaat dan tujuan sertifikasi
- Pengakuan kompetensi:
Memberikan bukti formal atas kemampuan yang dimiliki, meningkatkan kredibilitas profesional.
- Standar nasional:
Memastikan desainer memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan industri secara nasional.
- Peningkatan karir:
Dapat membantu dalam mendapatkan pekerjaan, membuat resume lebih kuat, dan meningkatkan daya saing di pasar kerja.
- Pengembangan portofolio:
Pelatihan yang menyertai sertifikasi bisa membantu membangun portofolio.
- Akurasi dan keahlian:
Menunjukkan penguasaan tidak hanya pada aspek teknis software, tetapi juga pemahaman mendalam tentang prinsip desain, komunikasi visual, dan strategi desain.

Jenis sertifikasi
- Sertifikasi BNSP:
Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi BNSP, seperti “Desainer Grafis Madya” atau “Graphic Designer Multimedia”. Ini adalah pengakuan kompetensi nasional.
- Adobe Certified Professional (ACP):
Sertifikasi yang menunjukkan penguasaan program Adobe tertentu, seperti Illustrator, Photoshop, dan InDesign.
- Sertifikasi dari lembaga lain:
Beberapa lembaga kursus juga menawarkan sertifikat kompetensi desain grafis, seperti yang ditawarkan oleh institusi pendidikan atau platform online seperti Coursera atau CalArts.
Proses dan persyaratan
- Ujian:
Peserta harus mengikuti ujian yang menguji kemampuan praktik (membuat desain berdasarkan brief, logo, poster) dan, terkadang, teori.
- Persiapan:
Peserta bisa mempersiapkan diri melalui pelatihan atau mempelajari materi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
- Dokumen:
Persyaratan umumnya meliputi dokumen identitas diri, pas foto, dan terkadang ijazah atau CV pengalaman kerja.
- Durasi:
Ujian bisa memakan waktu, tergantung skema sertifikasinya, misalnya 4 jam untuk ujian praktik.
—————————————————————————————————————————